Kontraktor AC Rumah Sakit - Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES RI) tentang syarat-syarat pendirian kamar operasi berbadan hukum tertular dalam keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204 / MENKES / SK / X / 2004, di mana saja Ruang Pengungsian adalah sebagai berikut:
- Indeks angka kuman: 10 CFU / m³
- Indek pencahayaan: 300 – 500 lux
- Standar suhu: 19 – 24 ºC, kelembaban: 45 – 60%
- Tekanan udara: Positif
- Indeks suara 45 dBA dan
- Waktu pemancuran 8 jam
Untuk mengukur kecepatan udara harus dilakukan uji kualitas udara (kuman, debu, dan gas). Sebagian besar Rumah Sakit belum sepenuhnya sesuai dengan persyaratan, berhubungan dengan setuidisasi dan juga udara di dalam ruang operasi.
Efisiensi Udara 99,99% diperoleh dengan menggunakan Filter Hepa dimana FSI (Solusi Filter Indonesia adalah pakarnya, sementara cara pengukuran dapat dilakukan dengan cara konvensional yaitu, letakkan pita ringan pada pintu ruang operasi, secukupnya, setelah pita tidak bergerak dari pintu yang kemudian dipastikan tidak Jika ada AC yang tidak menggunakan sistem dan udara, dan juga ada beberapa ruang untuk udara, maka selama waktu itu masih ada banyak hal positif yang tidak akan pernah akan tercapai.
AC yang bekerja adalah AC tipe split duct (sistem kerja seperti AC Sentral), tetapi daya listrik yang relatif kecil dan dapat digunakan untuk masing-masing ruang / kamar operasi.
Filter yang dipakai adalah Hepa Filter yang biasanya di supply oleh FSI (Filter Solution Indonesia), hemat 99.99% dan DOP Test 0,3 mikron. Desain atas standar ruang operasi dengan luas 6 x 6 meter tinggi 3 meter dengan kelengkapan peralatan medis di AC Split bebek dengan kapasitas lebih kurang 6 pk. Biayanya relatif murah jika dibandingkan dengan standar dan kualitas layanan rumah sakit atau Klinik yang diadakan.
II. Material Lantai, Dinding dan Plafon:
Lantai
jika menggunakan vinyl cetak 2,5 mm – 3 mm, warna sesuai selera, berikan warna polos (tidak bercorak). Gunakan spesifikasi terbaik untuk fungsi jangka panjang.
Dinding
Sebaiknya menggunakan gypsum dengan ketebalan 15mm atau double layer dengan ketebalan masing-masing 10mm (lebih layak menggunakan gypsum tahan udara), dengan konstruksi yang kuat, jarak antara (vertikal) tidak lebih dari 400mm (40cm), dan framenya horizontal tidak lebih dari 600mm ( 60 cm), saat di luar operasi lebih dari satu dan bersebelahan, pasang di bawah Kedua Dinding dapat menggunakan Styrofoam, atau lembaran spon lembut. Pengguna dari sumber yang berasal dari mikron. Finishing pengecatan cukup dengan menggunakan bahan epoxy painting.
Plafon
Gunakan gipsum dengan dimensi 12mm jenis tahan udara, rangka galvalum dengan ukuran ukuran 300mm x 300 mm, ditambah aksesoris asli, dengan ketahanan beban minimal 60 kg.
Finishing pengecetan epoxy sudah cukup memadai sesuai standar yang dikehendaki. Tidak dibenarkan ada ‘ruang bukaan’ untuk pemeliharaan di ruang operasi, jenis lampu penerangan dan lampu operasi yang cocok untuk instalasi tidak ada lubang-lubang kecil penginapan lampu konstruksi.
Kelengkapan lain:
Gas Sentral minimal: Oksigen, N2O dan Udara kompresi medis.
Jika tingkat ketinggian di luar operasinya tinggi (Bedah Mikro) katakanlah outlet oksigen lebih dari satu (Harus ADA CADANGAN GAS) dan harus menggunakan sistem yang diperlukan dengan ruang operasi.
Peralatan dasar yang harus ada:
- Meja Operasi (Listrik / manual)
- Mesin Anastesi
- Monitor pasien (parameter jadi 7 dengan menu IBP)
- Instrumen troli
- obat troli
- Keranjang sampah
- Jurus tendangan
- Tinja kaki (Tampilkan laparoskopi)
- Instrumen, dll
Dilengkapi dengan pass box, ruang persiapan, scrub station, ruang pemulihan, akses ke ICU, akses terpisah untuk alat steril dan non steril, pintu otomatis / manual sliding, ada koridor semi steril dan non steril, ada ruang ganti perawat dan dokter yang terpisah antara pria dan wanita, ada ruang dokter dan perawat, ruang linen bersih, ruang penyimpanan obat dan lain-lain.
Baca Juga : Mengenal Pass Box : Box Penting Pada Cleanroom Rumah Sakit
III. Kamar Operasi
Pengertian
Kamar Operasi adalah unit khusus di rumah sakit, tempat untuk melakukan tindakan pembedahan, baik elektif dan akut, yang membutuhkan kondisi suci hama (steril).
Bagian Kamar Operasi secara
umum dari 3 area.
Area bebas terbatas (area tak terbatas) Pada area ini petugas dan pasien tidak perlu menggunakan pakaian khusus kamar operasi.
Area semi ketat (area semi terbatas) Pada area ini diperlukan izin khusus untuk kamar yang berisi topi, masker, baju dan celana operasi.
Luas sempit / terbatas (luas terbatas).
Pada saat ini, para petugas diminta untuk menggunakan ruang khusus operasi dan prosedur “prosedur aseptik”. Pada saat ini, petugas wajib mengeluarkan pakaian khusus rumah tangga lengkap yaitu: topi, masker, baju dan meja operasi serta prosedur aseptik.
IV. Alur Pasien, Petugas Dan Peralatan
Alur Pasien
Pintu masuk pasien pra dan pasca operasi yang berbeda.Pintu masuk pasien dan petugas yang berbeda.
Alur Petugas
Pintu masuk dan keluar petugas melalui satu pintu.
Alur Peralatan
Pintu keluar-masuknya peralatan yang bersih dan yang kotor harus berbeda.
Persyaratan:
Ruang operasi yang baik harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Letak
Letak kamar operasi sedang ditengah-tengah rumah sakit berdekatan dengan unit gawat darurat (IRD), ICU dan unit radiologi.
Bentuk dan Ukuran
-Kamar Operasi tidak bersudut tajam, lantai, dinding, langit-langit bentuk lengkung, warna tidak mencolok.
-Lantai dan dinding harus terbuat dari bahan yang rata, kedap udara, mudah dibersihkan dan akomodasi debu.
-Ukuran kamar operasi: Minimal 5,6 mx 5,6 m (= 29,1 m2) Dan Khusus / besar 7,2 mx 7,8 (= 56 m2)
V. Sistem Ventilasi
Ventilasi kamar dapat digunakan menggunakan Pre, Medium dan HEPA Filter. Idealnya menggunakan sentral AC atau Split Duct AC.
Pertukaran dan sirkulasi udara harus berbeda.
Suhu dan Kelembaban.
-Suhu di antara 19 – 22 Derajat Celcius.
– Kelembaban 55-60%
VI. Sistem Penerangan
Lampu Operasi, lampu tidak ada, cahaya terang, tidak menyilaukan dan arah sinar mudah dibagikan posisinya.
Lampu Penerangan Menggunakan lampu pijar putih dan mudah dibersihkan.
VII. Peralatan
Semua peralatan yang ada di dalam kamar operasi harus-roda dan mudah dibersihkan.
Untuk alat elektrik, petunjuk penggunaaanya harus dipasang pada alat agar agar mudah dibaca. c. Sistem pelistrikan dijamin aman dan dilengkapi dengan elektroda untuk memusatkan arus listrik anti bocor gas anestesi.
Sistem Instalasi Gas Medis Pipa (out let) dan konektor N2O dan oksigen, dibedakan warnanya, dan tidak dibor dan dilengkapi dengan sistem pembuangan / penghisap udara untuk mencegah penimbunan gas anestesi.
VIII. Pintu
Pintu masuk dan keluar pasien harus berbeda.
Pintu masuk dan keluar petugas
setiap pintu menggunakan pintu yang lebih dekat ( setiap kali )
Setiap pintu dikunjungi untuk melihat kamar tanpa jendela.
IX. Area Pembagian
Ada batas tegas antara area bebas terbatas, semi ketat dan area ketat.
Ada juga untuk serah terima pasien dari perawat di luar ruangan untuk perawat kamar operasi.
X. Air Bersih
Air bersih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak berwarna, mencolok dan berasa.
- Tidak mengandung kuman pathogen.
- Tidak terbukti zat kimia.
- Tidak ada yang mengandung racun.
Pembelahan Ruang Operasi
Pemantauan Ruang Operasi dengan alat-alat standar yang ada dikamar operasi. Sesuai jadwal rutin, terpisah untuk mencegah infeksi silang dari atau ke pasien dan mempertahankan sterilitas.
Cara melakukan kamar operasi ada 3 macam:
- Cara membersihkan harian (Rutin)
- Cara membersihkan mingguan
- Cara membersihkan saat
Cara Pembibitan Harian atau Pembersihan rutin, yaitu: membersihkan sebelum dan sesudah penggunaan kamar darurat agar dapat digunakan:
Semua peralatan yang memungkinkan dalam menggunakan desinfektan atau dapat juga menggunakan udara sabun
.
Ember tempat sampah harus dibersihkan setiap selesai dipakai, kemudian pasang plastik yang baru.
Semua fungsi yang digunakan untuk membersihkan, antara lain:
- Slang hisap dibilas.
- Cairan yang ada dalam botol suction dibuang bak penampung tidak boleh dibuang di ember agar sampah yang ada tidak tercampur dengan cairan yang berasal dari pasien.
- Alat anestesi dibersihkan, alat yang terbuat dari karet setelah dibersihkan direndam dalam cairan desinfektan.
- Noda-noda yang ada pada dinding harus dibersihkan.
- Lantai dibersihkan kemudian dipel dengan menggunakan desinfektan cairan. Pembilas udara di ruangan kotor harus diganti dan tidak boleh untuk kamar operasi yang lain.
- Lubang angin, kaca jendela dan kusen, harus dibersihkan.
- Alat tenun bekas pasien dari kamar operasi. Jika alat itu menggambarkan pasien, maka penanganannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Lampu operasi harus dibersihkan setiap hari. Pada waktu bersih, lampu harus dalam keadaan dingin.
- Alas kaki (sandal) khusus kamar operasi harus dibersihkan setiap hari.
Pembersihan Mingguan secara teratur setiap minggu sekali.
- Semua peralatan yang ada di dalam kamar bedah dikeluarkan dan diletakkan di koridor / didepan kamar bedah.
- Peralatan kamar mandi harus dibersihkan dengan menggunakan cairan desinfektan atau cairan sabun.
- Perhatian harus menempatkan pada bagian peralatan yang dapat digunakan untuk tempat-tempat seperti sampah, seperti bagian dari meja operasi, dibawah matras. Penutup dinding menggunakan aliran udara.
- Lantai disemprot dengan menggunakan deterjen, kemudian permukaan lantai disikat. Setelah bersih dikeringkan.
- Setelah lantai bersih dan kering, peralatan yang dapat dibersihkan dan dipindahkan ke kamar operasi.
Pembersihan Sewaktu p embersihan dilakukan untuk membuat di luar untuk tindakan pembedahan pada kasus infeksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembibitan kamar operasi secara menyeluruh, meliputi dinding, meja operasi, meja instrumen dan semua peralatan yang ada di kamar operasi.
- Alat dan alat bekas pakai harus dipindahkan / tidak bisa campur dengan alat yang lain sebelum di desinfektan.
- Pemakaian kamar operasi untuk pasien berikutnya dilakukan setelah pembersihan selesai dan selesai.
- Sterilisasi kamar operasi didapat dengan cara:
- Pemakaian sinar ultra violet, yang dinyalakan selama 24 jam.
- Memakai desinfektan yang disemprotkan dengan memakai alat (foging).
Waktu yang dibutuhkan lebih pendek dibandingkan dengan pemakaian ultra violet, yaitu kurang lebih 1 jam untuk menyemprotkan cairan, dan 1 jam kemudian baru bisa dipakai. Hal-hal yang harus dihindari pada kasus infeksi dan penyakit menular adalah:
- Keluarga pasien yang mengetahui tentang perawatan dan perawatan yang harus dilakukan terhadap pasien tersebut.
- Petugas yang menolong pasien harus:
- Memakai sarung tangan
- Tidak luka atau goresan dikulit atau tergores alat bekas pasien (seperti jarum suntik dsb.)
- Memahami cara penularan penyakit tersebut.
- Memperhatikan teknik isolasi dan teknik aseptik.
- Orang yang berhubungan dengan pasien dan pasien tidak dapat menolong pasien lain dalam waktu bersamaan
- Memasang pengumuman yang dilakukan di kamar yang tidak dapat diakses karena ada kasus infeksi.
- Bagian-bagian yang akan diperlihatkan dan diamputasi dibungkus rapat dengan kantong plastik yang cukup besar agar tidak menyebar dan menimbulkan infeksi silang.
- Melakukan uji mikrobiologi terhadap debu, atau terhadap kesehatan yang ada.
XI. Penanganan Limbah
Pembuangan limbah dan penanganan limbah kamar, tergantung jenis limbah dengan prinsip, limbah padat dengan limbah cair:
- Limbah cair, dibuang ditempat khusus yang berisi solusi desinfektan yang selanjutnya mengalir ke tempat manajemen limbah cair rumah sakit.
- Limbah padat / anggota tubuh, ditempatlkan dalam kantong / tempat yang tertutup dibakar atau dikubur dirumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku, atau diserah-terimakan kepada keluarga pasien bila memungkinkan.
- Limbah non infeksi yang kering dan basah, tempat di tempat yang tertutup dan tidak mudah bertebaran dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan rumah sakit.
- Limbah infeksi, buka pada tempat yang tertutup dan tidak mudah bocor dan beri label warna merah “untuk dimusnahkan”.