KEPMENKES No 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Ruang Kamar Operasi Rumah Sakit di Indonesia

Persyaratan Ruang Kamar Operasi (Sesuai PERMENKES RI NOMOR 24 TAHUN 2016)

I. Pengertian Kamar Operasi

Permenkes tentang persyaratan fisik Gedung operasi tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR 24 TAHUN 2016, Dimana ketentuan Ruang Operasi adalah sebagai berikut:

  • Indeks angka kuman: 10 CFU / m³,
  • Indek pencahayaan: 300 - 500 lux(Minimal 200 lux),
  • Standar suhu: 19 - 24 ºC, kelembaban: 40 - 60%,
  • tekanan udara: Positif,
  • Indeks suara 45 dBA dan
  • waktu pemaparan 8 jam.

Untuk mengukur kecepatan udara harus dilakukan pengujian kualitas udara (kuman, debu, dan gas). Sebagian besar Rumah Sakit belum sepenuhnya sesuai dengan persyaratan di atas, terutama dengan udara di dalam ruang operasi. Cara pengukuran cuaca ini sangat mudah, dapat dilakukan dengan cara konvensional yaitu, letakkan pita ringan di depan pintu ruang operasi, secukupnya), jika pita itu tidak bergerak dari pintu lalu dipastikan tidak lagi dari ruang operasi.

ruang operasi

Selama AC yang digunakan di dalam ruangan yang tidak menggunakan sistem pasokan dan kembali udara (ada udara yang ada di luar dan tidak masuk ke dalam sistem pendingin untuk mendistribusikan di sana, dan juga ada beberapa hal yang diperlukan), selama itu juga udara POSITIF tidak pernah akan tercapai.

AC yang siap pasang di pasaran adalah AC tipe split duct (sistem kerja seperti AC Sentral) tetapi daya listrik yang relatif kecil dan dapat di design untuk masing-masing ruangan operasi.

Ingin Tau Informasi Lengkap Terkait HEPA Filter silahkan klik di tombol di bawah ini

Material Lantai, Dinding dan Plafon:

  • Lantai:
    Sebaiknya menggunakan vinyl cetak 2,5 mm - 3 mm, warna sesuai selera, poloskan warna (tidak bercorak). Gunakan spesifikasi terbaik untuk fungsi jangka panjang.
  • Dinding:
    Sebaiknya using gypsum DENGAN ketebalan 15mm ATAU double layer DENGAN ketebalan masing-masing 10mm (direkomendasikan air gipsum tahan), DENGAN Konstruksi Yang KUAT, jarak pagar ANTARA dukungan utama (vertikal) Tidak Lebih Dari 400mm (40cm), Dan horisontal framenya TIDAK Lebih Dari 600mm (60 cm), jika di luar operasi lebih dari satu dan bersebelahan, harus dipasang isolasi antara kedua dinding, menggunakan Styrofoam, atau lembaran spon lembut. Pengguna dari sumber yang berasal dari mikron.
    Finishing pengecatan cukup dengan bahan epoxy painting.
  • Plafon:
    cukup menggunakan gypsum dengan ketebalan 12 mm jenis tahan air, rangka galvanum dengan aplikasi 300mm x 300 mm, dengan aksesoris asli, memungkinkan untuk beban minimal 60 kg.

Finishing pakai Epoxy Painting sudah cukup memadai sesuai standar yang dikehendaki. Tidak dibenarkan ada 'ruang terbuka' untuk pemeliharaan di dalam ruang operasi.
Jenis lampu penerangan dan lampu operasi harus dipilih yang berkualitas baik agar pemasangannya tidak ada ketika ada lubang-lubang kecil penginapan lampu konstruksi.

  • Kelengkapan lain:
    Pass Box, Air Shower, Srub Station, Gas Sentral minimal: Oksigen, N2O dan Medis kompresi udara.
    Jika tingkat ketinggian di luar operasinya tinggi (Bedah Mikro) katakanlah outlet oksigen lebih dari satu dan menggunakan sistem liontin dengan kebutuhan outlet listriknya.

Baca Juga : Mengenal Pass Box : Box Penting Pada Cleanroom Rumah Sakit

  • Peralatan Medis:
    Sesuaikan dengan peruntukan ruang operasi.
    Peralatan dasar yang harus ada:
  1. Meja Operasi (Listrik / manual),
  2. Mesin Anastesi,
  3. Pasien Pe-monitor,
  4. Instrumen troli,
  5. troli obat,
  6. Keranjang sampah,
  7. keranjang tendangan,
  8. bangku kaki, (laparoskopi disarankan), 
  9. Instrumen, dll
  • Lay Out:
    Dilengkapi dengan ruang persiapan, gosok. ruang pemulihan, akses ke ICU, akses terpisah untuk alat steril dan non steril, pintu melayani automatic / manual sliding, Harus ada koridor semi steril dan non steril, ada ruang ganti perawat dan dokter yang kosong antara pria dan wanita yang memadai, ada ruang linen bersih, ada ruang penyimpanan obat dan lain-lain.

II. Kamar Operasi

A. Pengertian

Kamar operasi adalah unit khusus di rumah sakit, tempat untuk melakukan tindakan pembedahan, yang membutuhkan kondisi suci hama (steril).

B. Bagian Kamar Operasi

Secara umum lingkungan kamar operasi terdiri dari 3 area : 

  • Area bebas terbatas (area tidak terbatas), Pada area ini petugas dan pasien tidak perlu menggunakan pakaian khusus kamar operasi.
  • Area semi ketat (area semi terbatas), Pada area ini berlaku wajib untuk
    kamar khusus yang terdiri atas topi, masker, baju dan celana operasi.
  • Area sempit / terbatas (area terbatas).
    Pada area ini, para petugas akan menggunakan ruangan khusus operasi dan perawatan prosedur septik.
  • Pakaian khusus kamar operasi lengkap yaitu:
    topi,
    masker,
    baju dan celana operasi serta prosedur aseptik.

C. Alam Pasien, Petugas dan Peralatan

1. Alur Pasien
a. Pintu masuk pasien pra dan pasca operasi yang berbeda.
b. Pintu masuk pasien dan petugas yang berbeda.

2. Alur Petugas
Pintu masuk dan keluar petugas melalui satu pintu.

3. Alur Peralatan
Pintu keluar masuknya peralatan bersih dan kotor yang berbeda.

D. Persyaratan

Ruang operasi yang baik harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Letak
Letak kamar operasi sedang ditengah-tengah rumah sakit berdekatan dengan Instalasi unit gawat darurat (IGD), ICU dan unit radiologi.

2. Bentuk dan Ukuran
a. Bentuk:
Kamar operasi tidak bersudut tajam, lantai, dinding, langit-langit bentuk lengkung, warna tidak mencolok.
Lantai dan dinding harus terbuat dari bahan yang rata, kedap udara, mudah dibersihkan dan akomodasi debu.

b.Ukuran kamar operasi:
Minimal 5,6 mx 5,6 m (= 29,1 m2) Dan Khusus / besar 7,2 mx 7,8 (= 56 m2)

3.Sistem Ventilasi

Sebuah Ventilasi kamar dapat digunakan dengan kontrol dan penyaringan udara dengan
menggunakan HEPA Filter. Kelas H-13-H14, Efisiensi 99,99% Uji DOP 0.3Micron
Idealnya menggunakan sentral AC.
b. Pertukaran dan sirkulasi udara harus berbeda.
c. Suhu dan Kelembaban.
-Suhu di luar antara 19 0 / C - 22 0 / C.
- Kelembaban 55-60%

KONSULTASIKAN PROJEK ANDA KEPADA KAMI

Dengan pengalaman selama 15 tahun, kami dipercaya menyelesaikan berbagai projek tata udara  dalam hal Instalasi (Heating, Ventilating, & Air Conditioning) & Pengadaan 

Diantara nya : Rumah Sakit, Apartemen, Industri, Pemerintahan, Rumah Ibadah, Perumahan.

Isi form di bawah ini untuk  mendapatkan pelayanan terbaik dari kami


4.Sistem Penerangan

Sebuah. Lampu Operasi, tidak ada panas, Terang tetapi tidak
menyilaukan dan arah sinar mudah dibagikan posisinya.
b. Lampu Penerangan Menggunakan lampu pijar / LED putih dan mudah dibersihkan.

5.Peralatan

a. Semua peralatan yang ada di dalam kamar operasi harus be-roda dan mudah dibersihkan.
b. Untuk alat elektrik, petunjuk penggunaaanya harus menempel pada alat tersebut agar mudah dibaca.
c. Sistem pelistrikan dijamin aman dan dilengkapi dengan elektroda untuk memusatkan arus listrik dan
mencegah bahaya gas anestesi.
d.Sistem Instalasi Gas Medis Pipa (out let) dan konektor N2O dan oksigen, dibedakan warnanya, dan dijamin tidak bocor, mempunyai Cadangan Tabung Gas serta dilengkapi dengan system
pembuangan/penghisap udara untuk mencegah
penimbunan gas anestesi.

6.Pintu

a. Pintu masuk dan keluar pasien harus berbeda.
b. Pintu masuk dan keluar petugas tersendiri
c. Setiap pintu menggunakan door closer (bila memungkinkan)
d. Setiap pintu diberi kaca pengintai untuk melihat kegiatan kamar tanpa membuka pintu.
e. Di atas Pintu Utama Kamar/Ruang Operasi harus di Buat semacam Instument Pe-nanda
(seperti lampu Sirene), Tulisan ADA / TIDAK ada tindakan Operasi.

7.Pembagian Area

a. Ada batas tegas antara area bebas terbatas, semi ketat dan area ketat.
b. Ada ruangan persiapan untuk serah terima pasien dari perawat ruangan kepada perawat kamar
operasi.

8.Air Bersih
Air bersih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak berwarna, berbau dan berasa.
b. Tidak mengandung kuman pathogen.
c. Tidak mengandung zat kimia.
d. Tidak mengandung zat beracun.

Instalasi Ruang Isolasi

Anda membutuhkan kontraktor yang bisa instalasi ruang isosi sesuai standar WHO, klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi

E. Pembersihan Kamar Operasi

Pemeliharaan kamar operasi merupakan proses pembersihan ruang beserta alat-alat standar yang ada dikamar operasi. Dilakukan teratur sesuai jadwal, tujuannya untuk mencegah infeksi silang dari atau kepada pasien serta mempertahankan sterilitas.

Cara pembersihan kamar operasi ada 3 macam :
1. Cara pembersihan harian (Rutin)
2. Cara pembersihan mingguan
3. Cara pembersihan sewaktu.

- Cara Pembersihan Harian Atau Pembersihan rutin
yaitu : pembersihan sebelum dan sesudah penggunaan kamar operasi agar
siap pakai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semua permukaaan peralatan yang terdapat didalam kamar operasi harus dibersihkan
dengan menggunakan desinfektan atau dapat juga menggunakan air sabun.

b. Permukaan meja operasi dan matras harus diperiksa dan dibersihkan.

c. Ember tempat sampah harus dibersihkan setiap selesai dipakai, kemudian pasang plastic yang
baru.

d. Semua peralatan yang digunakan untuk pembedahan dibersihkan, antara lain :
1) Slang suction dibilas.
2) Cairan yang ada dalam botol suction dibuang ke bak penampung,tidak boleh dibuang di
ember agar sampah yang ada tidak tercampur dengan cairan yang berasal dari pasien.
3) Alat anestesi dibersihkan, alat yang terbuat dari karet setelah dibersihkan direndam dalam
cairan desinfektan.
4) Noda-noda yang ada pada dinding harus dibersihkan.
5) Lantai dibersihkan kemudian dipel dengan menggunakan cairan desinfektan. Air pembilas
dalam ember setiap kotor harus diganti dan tidak boleh dipakai untuk kamar operasi yang
lain.
6) Lubang angin, kaca jendela dan kusen, harus dibersihkan.
7) Pakaian bekas pasien dikeluarkan dari kamar operasi. Jika pasien infeksi, maka
penanganannya sesuai prosedur yang berlaku.
8) Lampu operasi harus dibersihkan setiap hari. Pada waktu membersihkan, lampu harus
dalam keadaan dingin.
9) Alas kaki (sandal) khusus kamar operasi harus dibersihkan setiap hari.

- Pembersihan Mingguan

a. Dilakukan secara teratur setiap minggu sekali.
b. Semua peralatan yang ada di dalam kamar bedah dikeluarkan dan diletakkan di koridor/didepan
kamar bedah.
c. Peralatan kamar bedah harus dibersihkan /dicuci dengan memakai cairan desinfektan atau cairan
sabun. Perhatian harus ditujukan pada bagian peralatan yang dapat menjadi tempat
berakumulasinya sisa organik, seperti bagian dari meja operasi, dibawah matras.
d. Permukaan dinding dicuci dengan menggunakan air mengalir.
e. Lantai disemprot dengan menggunakan deterjen, kemudian permukaan lantai disikat. Setelah
bersih dikeringkan.
f. Setelah lantai bersih dan kering, peralatan yang sudah dibersihkan dapat dipindahkan kembali dan
diatur kedalam kamar operasi.

- Pembersihan Sewaktu.

Pembersihan sewaktu dilakukan bila kamar operasi digunakan untuk tindakan pembedahan pada kasus infeksi, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pembersihan kamar operasi secara menyeluruh, meliputi dinding, meja operasi, meja instrument
dan semua peralatan yang ada di kamar operasi.
b. Instrument dan alat bekas pakai harus dipindahkan/tidak boleh campur dengan alat yang lain
sebelum di des-infektan.
c. Pemakaian kamar operasi untuk pasien berikutnya diijinkan setelah pembersihan secara
menyeluruh dan sterilisasi ruangan telah selesai dikerjakan secara detail.

Sterilisasi kamar operasi didapat dengan cara :

1) Pemakaian sinar ultra violet, yang dinyalakan selama 24 jam.
2) Memakai desinfektan yang disemprotkan dengan memakai alat (foging), waktu yang dibutuhkan
lebih pendek dibandingkan dengan pemakaian ultra violet, yaitu kurang lebih
1 jam untuk menyemprotkan cairan, dan 1 jam kemudian baru dapat dipakai.


Hal-hal yang harus diperhatikan pada penanganan pada kasus infeksi dan penyakit menular adalah :

1) Keluarga pasien diberi tahu tentang penyakit pasien dan perawatan yang harus dilaksanakan
terhadap pasien tersebut.
2) Petugas yang menolong pasien harus :

a) memakai sarung tangan
b) Tidak luka atau goresan dikulit atau tergores alat bekas pasien (seperti jarum suntik dsb.)
c) Memahamai cara penularan penyakit tersebut.
d) Memperhatikan teknik isolasi dan tekhnik aseptic.
e) Jumlah tenaga yang kontak dengan pasien dibatasi/tertentu dan selama menangani pasien
tidak boleh menolong pasien lain dalam waktu bersamaan.

3) Pasang pengumuman didepan kamar operasi yang sedang dipakai yang menyatakan bahwa
dilarang masuk karena ada kasus infeksi.
4) Bagian anggota tubuh yang akan dan sudah diamputasi dibungkus rapat dengan kantong plastic
tebal yang cukup besar agar bau tidak menyebar dan menimbulkan infeksi silang.
5) Ruang tindakan secara periodic dan teratur dilakukan uji mikrobiologi terhadap debu, maupun
terhadap kesehatan yang ada.

F. Penanganan Limbah

Pembuangan limbah dan penanganan limbah kamar operasi, tergantung jenis limbah dengan prinsip, limbah padat ditangani terpisah dengan limbah cair :

1. Limbah cair
dibuang ditempat khusus yang berisi larutan desinfektan yang selanjutnya mengalir ketempat
pengelolaan limbah cair rumah sakit.

2. Limbah padat / anggota tubuh ditempatlkan di dalam kantong / tempat yang tertutup
dibakar atau dikubur dirumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku, atau diserahterimakan kepada
keluarga pasien jika diminta.

3. Limbah non infeksi yang kering dan basah di tempat yang tertutup dan tidak
mudah bertebaran dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan rumah sakit.

4. Limbah infeksi pada tempat yang tertutup dan tidak mudah bocor dan diberi label
warna merah ”untuk dimusnahkan”

Rumah Sakit Yang Telah Percaya kami

Rumah Sakit Dibawah Ini Telah Mempercayakan Kontraktor HVAC untuk instalasi sistem AC / Tata Udara 

Write a Reply or Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.