Web Konsultan AC Rumah Sakit. Di artikel sebelumnya ” 5 Tingkatan Akreditasi Rumah Sakit”, pembahasan kita telah sampai di tingkatan status akreditasi rumah sakit. Bagi yang belum mengikuti alurnya, dipersilakan untuk membaca ulasannya di sini.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, akreditasi harus dilakukan oleh pengelola ataupun pemilik rumah sakit sebagai simbol pengakuan atas kualitas layanan.
Mengapa harus diakreditasi? Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit ada di UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.
Adapun akreditasi mengandung arti berupa pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memeuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang terakreditasi, telah mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar.
Sarana dan prasarana yang dimiliki ramah sakit sudah sesuai standar. Juga prosedur yang dilakukan kepada pasien sudah sesuai pula dengan standar. Dengan demikian, rumah sakit benar-benar siap menjadi institusi layanan kesehatan yang mengarusutamakan kepentingan pasien.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dr Sutoto usai memberi sertifikat KARS kepada 36 RS seluruh Indonesia di kantor KARS Kuningan, Jakarta.
Sama halnya dengan akreditasi perguruan tinggi ataupun program study, untuk rumah sakit juga ada beberapa tingkatan kelulusan. Ada yang statusnya tidak lulus akreditasi, lulus tingkat dasar, tingkat madya, utama, hingga akreditasi paripurna.
Harapannya, para pengelola ataupun konsultan rumah sakit yang melalui tahap akreditasi, memperolah hasil yang paripurna. Pertanyaanya, bagaimana caranya?
Menjadi rumah sakit dengan akreditasi paripurna memang tidak bisa dibilang mudah.
Bukan bemaksud menakut-nakuti nih, tapi memang dibutuhkan usaha dan dedikasi untuk mendapatkan peringkat yang satu ini. Melalui ulasan ini, Kontraktor HVAC mencoba menguraikan apa saja tips yang dibutuhkan untuk memperoleh hasil paripurna.
Keseluruhan uraian ini didapat dari pengalaman Kontraktor HVAC dalam mendampingi beberapa rumah sakit yang tengah melakukan akreditasi. Tentunya, pendampingan yang Kontraktor HVAC lakukan adalah dalam ruang lingkup system tata udara.
Meskipun demikian, melalui beberapa sumber, Kontraktor HVAC tetap menguraikannya secara keseluruhan terkait kebutuhan akreditasi rumah sakit.
- Untuk dapat dinilai atau disurvey kelayakan oeh KARS, rumah sakit yang akan diakreditasi mempunyai minimal 5 pokja yang siap untuk disurvey keseluruhan, terutama dari kelengkapan dokumennya
- Tenaga kerja yang terlibat tentu sangat besar. Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi, sosilaisasi, desiminasi, dan sebagainya guna mempermudah segala prosesnya
- Jika dokumennya sudah lengkap, protap, kebijakan, alur, dan SOP yang begitu banyak dan beragam yang memberatkan beban kerja masing-masing pokja dalam memilah dan mengelompokkan arsipnya berdasarkan standard dan parameter
- Untuk pojka yang cukup banyak dan menaungi semua instalasi disusun dengan standard dan parameter masing- masing pokja yang unik dan berbeda satu sama lainnya. Seperti pojka admin, pokja keperawatan, popkja kamar operasi, pokja K3, pokja peristi, pokja radiologi, pokja rekam medic, pokja UGD dan lainnya
- Meskipun dokumen yang dipunya sudah lengkap, masih banyak pekerjaan lain setelahnya. Missal, penyesuiaian dokumen dengan tanggal pelaksanaan kegiatan, kelengkapan tanda tangan, daftar hadir, undangan, dan penyusunan lainnya
- Cakupan yang dimiliki rumah sakit haruslah luas, serta memiliki 3 instalasi besar yaitu rawat jalan, rawat inap, dan kamar operasi
Terkait kamar operasi, guna mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan professional, khususnya upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan, maka diperlukan penanganan secara komprehensif. Dimana, maksud dari pencegahan itu adalah suatu pedoman yang turut menjadi penilaian dalam akreditasi.
Melalui Permenkes No 27 Tahun 2017 tentang pencegahan infeksi pada ruangan operasi, diatur tata udara ruang operasi untuk mencegah berbagai infeksi yang bisa saja terjadi.
Semakin tinggi tingkat kebersihan udara suatu ruangan operasi, semakin tinggi pula tingkat penyembuhan pasien yang dioperasi.
Kemudian, bagaiamana merencanakan system tata udara ruang operasi sesuai Permenkes? Jawabannya bisa kita temukan di bagian sini. Silakan pelajari dan jangan ragu untuk berkonsultasi.
Demikian tips raih paripurna dari Kontraktor HVAC. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di tips berikutnya.
Konsultan Ac Rumah Sakit
Sistem AC/Tata Udara Rumah Sakit tidaklah bisa dipasang sembarangan , karena berhubungan dengan keselamatan orang di dalamnya (Dokter,pasien, staff, karyawan, keluarga pasien). sistem udara yang tidak sesuai dengan Permenkes akan merugikan banyak pihak
KONSULTASIKAN PROJEK ANDA KEPADA KAMI
Dengan pengalaman selama 15 tahun, kami dipercaya menyelesaikan berbagai projek tata udara dalam hal Instalasi (Heating, Ventilating, & Air Conditioning) & Pengadaan
Diantara nya : Rumah Sakit, Apartemen, Industri, Pemerintahan, Rumah Ibadah, Perumahan.
Isi form di bawah ini untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari kami